Rabu, 20 April 2016

Tugas 3 Perekonomian Indonesia (Softskill). Minggu ke-1 "Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia"

Pengolahan Sumber Daya Alam Indonesia



 






KELAS    : 1EB23
ANGGOTA KELOMPOK   :


1.    INDRI ASTUTI                          (23215366)
2.    JUWANYAR PUTRI I.              (23215642)
3.    USWATUN HASANAH            (26215988)










FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016










KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala rahmat dan karunia-Nya serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul Pengolahan Sumber Daya Alam Indonesia. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Perekonomian Indonesia.

Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.

Semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.



Bekasi,   April 2016


Penyusun












PENDAHULUAN


1.         Latar Belakang

Sumber daya alam merupakan unsur lingkungan yang terdiri atas sumber daya alam hayati, sumberdaya alam non hayati dan sumberdaya buatan, merupakan salah satu aset yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Sebagai modal dasar pembangunan sumberdaya alam harus dimanfaatkan sepenuh-penuhnya tetapi dengan cara-cara yang tidak merusak, bahkan sebaliknya, cara-cara yang dipergunakan harus dipilih yang dapat memelihara dan mengembangkan agar modal dasar tersebut makin besar manfaatnya untuk pembangunan lebih lanjut di masa mendatang.
Dalam memanfaatkan sumber daya alam, manusia perlu berdasar pada prinsip ekoefisiensi. Artinya tidak merusak ekosistem, pengambilan secara efisien dalam memikirkan kelanjutan SDM. Pembangunan yang berkelanjutan bertujuan pada terwujudnya keberadaan sumber daya alam untuk mendukung kesejahteraan manusia. Maka prioritas utama pengelolaan adalah upaya pelestarian lingkungan, supaya dapat mendukung kehidupan makhluk hidup. Bila sumber daya alam rusak atau musnah kehidupan bisa terganggu.


2.         Tujuan Penulisan

Adapun tujuan dari penulisan makalah ini yaitu dapat mengetahui  masalah sumber daya alam struktur penguasaan sumber daya alam , kebijakan sumber daya alam struktur penguasaan sumber daya alan dan dominasi sumber daya alam di Indonesia.


3.         Manfaat Penulisan

1.    Makalah ini bermanfaat bagi kita semua , karena didalam makalah yang sesederhana ini terdapat materi perkuliahan kita. Jadi diharapkan kepada teman-teman semuanya mempelajarinya dengan sungguh-sungguh.
2.    Manfaat lainnya yaitu dengan hadirnya makalah ini sejumlah orang atau teman-teman semuanya menjadi tahu tentang sejarah ekonomi Indonesia.
3.    Makalah ini juga bermanfaat sebagai bahan bacaan untuk teman-teman semuanya.









PEMBAHASAN


1.         Masalah Sumber Daya Alam Struktur Penguasaan Sumber Daya Alam

Realita hidup dan kehidupan manusia tidak terlepas dari alam dan lingkungannya, karena hal, tersebut merupakan hubungan mutualisme dalam tatanan keseimbangan alam dan kehidupannya (Balancing Ecosystem).Sumber daya alam terbagi dua, yaitu SDA yang tidak dapat diperbaharui (unrenewable) dan yang dapat diperbaharui (renewable).Keanekaragaman hayati termasuk didalam sumber daya alam yang dapat diperbaharui.Potensi sumber daya alam hayati tersebut bervariasi, tergantung dari letak suatu kawasan dan kondisinya.Pengertian istilah sumber daya alam hayati cukup luas, yakni mencakup sumber daya alam hayati, tumbuhan, hewan, bentang alam (landscape).Indonesia memiliki keanekaragaman sumberdaya alam hayati yang berlimpah ruah sehingga dikenal sebagai negara MEGABIODIVERSITY. Keanekaragaman hayatinya terbanyak kedua diseluruh dunia.

Wilayah hutan tropisnya terluas ketiga di dunia dengan cadangan minyak, gas alam, emas, tembaga dan mineral lainnya.Terumbu karang dan kehidupan laut memperkaya ke-17.000 pulaunya. Lebih dari itu, Indoensia memiliki tanah dan dan area lautan yang luas, dan kaya dengan berjenis-jenis ekologi. Menempati hampir 1.3 persen dari wilayah bumi, mempunyai kira-kira 10 persen jenis tanaman dan bunga yang ada di dunia, 12 persen jenis binatang menyusui, 17 persen jenis burung, 25 persen jenis ikan, dan 10 persen sisa area hutang tropis, yang kedua setelah Brazil (world Bank 1994). Walaupun demikian persoalan tentang pengelolaan sumber daya alam hanya mendapat perhatian sedikit dari para pengambil kebijakan. 

Kepulauan Indonesia yang terdiri atas 17,000 pulau, merupakan tempat tinggal bagi flora dan fauna dari dua tipe yang berbeda asal usulnya.Bagian barat merupakan kawasan Indo-Malayan, sedang bagian timur termasuk kawasan Pacifik dan Australia. Meski daratannya hanya mencakup 1,3 persen dari seluruh daratan di bumi, Indonesia memiliki hidupan liar flora dan fauna yang spektakuler dan unik. Indonesia juga memiliki keanekaragaman hayati yang mengagumkan: sepuluh persen dari spesies berbunga yang ada didunia, 12 persen dari spesies mamalia dunia, 16 persen dari seluruh spesies reptil dan amphibi, 17 persen dari seluruh spesies burung, dan 25 persen dari semua spesies ikan yang sudah dikenal manusia.


2.         Kebijakan Sumber Daya Alam Struktur Penguasaan Sumber Daya Alam

Kebijakan Nasional dan Daerah dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sesuai dengan Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 25Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengakuan politis melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada daerah:

·         Meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.
·         Memerlukan prakarsa lokal dalam mendesain kebijakan.
·         Membangun hubungan interdependensi antar daerah.
·         Menetapkan pendekatan kewilayahan.

Dapat dikatakan bahwa konsekuensi pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 dengan PP No. 25 Tahun 2000, Pengelolaan Lingkungan Hidup titik tekannya ada di Daerah, maka kebijakannasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS merumuskan program yang disebut sebagai pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Program itu mencakup :


A.   Program Pengembangaan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.

Program ini bertujuan untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi yang lengkap mengenai potensi dan produktivitas sumberdaya alam dan lingkungan hidup melalui inventarisasi dan evaluasi, serta penguatan sistem informasi.Sasaran yang ingin dicapai melalui program ini adalah tersedia dan teraksesnya informasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup, baik berupa infrastruktur data spasial, nilai dan neraca sumberdaya alam dan lingkungan hidup oleh masyarakat luas di setiap daerah.

B.   Program Peningkatan Efektifitas Pengelolaan, Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam.

Tujuan dari program ini adalah menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestariansumberdaya alam dan lingkungan hidup hutan, laut, air udara dan mineral. Sasaran yang akan dicapai dalam program ini adalah termanfaatkannya, sumber daya alam untuk mendukung kebutuhan bahan baku industri secara efisien dan berkelanjutan. Sasaran lain di program adalah terlindunginya kawasan-kawasan konservasi dari kerusakan akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak terkendali dan eksploitatif

C.   Program Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup.

Tujuan program ini adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan, serta kegiatan industri dan transportasi. Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan.

D.   Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup.

Program ini bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan, serta menegakkan hukum untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan.Sasaran program ini adalah tersedianya kelembagaan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup yang kuat dengan didukung oleh perangkat hukum dan perundangan serta terlaksannya upaya penegakan hukum secara adil dan konsisten.

E.    Progam Peningkatan Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya alam dan Pelestarian fungsi Lingkungan Hidup.

Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak- pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sasaran program ini adalah tersediaanya sarana bagi masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sejak proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan,  pelaksanaan sampai pengawasan


3.         Dominasi Sumber Daya Alam di Indonesia

Persoalan kedaulatan atas SDA ini perlu diajukan, karena sejumlah pertimbangan mendesak.Pertama, penguasaan asing atas SDA terutama sektor tambang, migas dan perkebunan skala besar, semakin masif.Data menunjukan, di sektor pertambangan, 89 persen dikuasai asing.Demikian juga sektor migas, asing menguasai 64 persen. Bagaimana di perkebunan dan kelautan?Perkebunan, saat ini setidaknya 68 persen juga dikuasai modal asing.Adapun kelautan dan perikanan, operasi pencurian ikan dan kekayaan laut oleh kapal-kapal asing di wilayah laut Indonesia, telah merugikan negara triliun rupiah setiap tahun.Tanpa usaha untuk penegakkan hukum yang tegas.

Singkatnya, kedaulatan rakyat atas kekayaan dan sumber daya alam belum terwujud.Kehendak merdeka 100 persen di bidang ekonomi dan politik, sebagaimana digelorakan salah seorang Bapak Republik, Tan Malaka, masih jauh tercipta.Neokolonialisme dan imperealisme masih menggerogoti penguasaan dan pengelolaan SDA negeri.Modal asing masih berjaya dan dianggap raja. Di sisi lain, akses dan kontrol rakyat atas SDA semakin lemah dan tak terlindungi negara.

Data diatas menunjukkan beberapa perusahaan besar asing yang menguasai lahan tambang di Indonesia.Dapat dilihat bahwa berdasarkan catatan BPK, kepemilikan perusahaan tambang oleh asing lebih dominan dibandingkan dengan kepemilikan perusahaan tambang domestik.Pemerintah Indonesia membuka peluang yang cukup besar kepada pemilik modal asing untuk menguasai sumber daya alam secara berlebih.Dampaknya, masyarakat tidak mampu mengelola kekayaan alam karena keterbatasan modal dan pengetahuan menjadi tergilas.Untuk melindungi kepentingan para investor asing, maka pemerintah melibatkan aparat yang terlatih dalam menyelesaikan konflik di masyarakat.Pola pembangunan pertambangan yang dikelola oleh pihak swasta sagat berorientasi pada keuntungan sehingga kepentingan masyarakat terabaikan.

Selain penguasaan tambang dan mineral, sumber daya air minum juga banyak dikuasai oleh asing.Pemerintah menyediakan air bersih bagi masyarakat melalui perusahaan daerah yaitu PDAM. Namun di sisi lain, pemerintah juga membiarkan pihak asing memiliki penguasaan pada sumber daya air untuk dikomersialisasikan menjadi air minum kemasan. Padahal pemerintah sendiri seharusnya mampu menyediakan air minum kemasan untuk dikomersialisasikan. Tentu saja harganya akan semakin murah dan semakin terjangkau karena tidak perlu menyerahkan kepada tangan-tangan asing yang membutuhkan biaya operasional yang lebih tinggi sehingga harga air minum menjadi lebih mahal. Padahal air juga termasuk sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak yang tercantum dalam pasal 33 UUD 1945, sudah seharusnya penguasaan sumber daya air sepenuhnya berada di tangan pemerintah.


Upaya Menjalankan Pasal 33 Agar Sesuai dengan Amanat Konstitusi

Pemerintah sudah seharusnya melakukan segala upaya untuk mengembalikan sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak ke tangan negara dari pihak asing.Nasionalisasi aset harus dilaksanakan secara menyeluruh, ke seluruh sektor pengelolaan sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Bukan malah memperpanjang kontrak hingga berpuluh-puluh tahun seperti apa yang dilakukan oleh PT Freeport. Dalam mengelola kekayaan alam yang paling berhak adalah rakyat Indonesia.Wujudnya bisa diwakili oleh negara ataupun kumpulan individu yang berasal dari warga sekitar.Inisiatif untuk melakukan nasionalisasi aset negara bisa dimulai oleh rakyat yang terkena dampak langsung dari pembangunan pertambangan.Pembuatan undang-undang pun harus tegas dan memihak kepada Indonesia, bukan malah memihak dan menguntungkan pihak asing.

Apabila hal ini tidak segera dilakukan, sumber daya alam Indonesia semakin lama akan tergerus habis dinikmati oleh pihak asing. Sementara Indonesia hanya menjadi penonton di negeri sendiri melihat pihak asing menikmati hasil bumi Indonesia. Seharusnya Indonesia mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri, mempertahankan kedaulatan dalam penguasaan sumber daya alam yang ada. Mungkin tidak seratus persen penuh sumber daya alam dikuasai oleh pemerintah, tetapi setidaknya ada pihak swasta yang berasal dari kepemilikan masyarakat (domestik) yang diberikan kesempatan mengelola sumber daya alam tersebut. Tentu manfaatnya akan lebih terasa bagi masyarakat dibandingkan pemerintah menjual aset negara kepada perusahaan asing.
Dengan begitu pemerintah dapat mengembalikan amanat konstitusi yang tercantum dalam pasal 33 UUD 1945 khususnya tentang pengelolaan sumber daya alam Indonesia.Karena Rakyat tidak pernah merasakan merasakan hasil pertambangan dari Freeport, Chevron maupun perusahaan swasta asing lainnya, hanya sebagian kecil kelompok yang menikmatinya termasuk elit politik setempat dan terutama investor asing itu sendiri.Penduduk setempat belum tentu menikmati hasil tambang karena mereka tidak memiliki modal ataupun pegetahuan yang cukup.Jadi, keberadaan mereka di negeri ini menyimpang dari amanat konstitusi pasal 33 dan UUPA dimana, reformasi agraria menjadi kerangka pembangunan ekonomi nasional.






KESIMPULAN

Sumber daya alam merupakan unsur lingkungan yang terdiri atas sumber daya alam hayati, sumber daya alam non hayati dan sumberdaya buatan, yang merupakan salah satu aset yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Dalam memanfaatkan sumber daya alam, manusia perlu berdasar pada prinsip ekoefisiensi. Artinya tidak merusak ekosistem, pengambilan secara efisien dalam memikirkan kelanjutan SDM.

Dapat dikatakan bahwa konsekuensi pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 dengan PP No. 25 Tahun 2000, Pengelolaan Lingkungan Hidup titik tekannya ada di Daerah, maka kebijakan nasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS merumuskan program yang disebut sebagai pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Program itu mencakup :

-       Program Pengembangaan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
-       Program Peningkatan Efektifitas Pengelolaan, Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam.
-   Program Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup.
-     Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup.
-       Progam Peningkatan Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya alam dan Pelestarian fungsi Lingkungan Hidup.

Dengan begitu pemerintah dapat mengembalikan amanat konstitusi yang tercantum dalam pasal 33 UUD 1945 khususnya tentang pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Karena Rakyat tidak pernah merasakan merasakan hasil pertambangan dari Freeport, Chevron maupun perusahaan swasta asing lainnya, hanya sebagian kecil kelompok yang menikmatinya termasuk elit politik setempat dan terutama investor asing itu sendiri






DAFTAR PUSTAKA







Tidak ada komentar:

Posting Komentar