Pengolahan Sumber Daya Alam
Indonesia
KELAS
: 1EB23
ANGGOTA KELOMPOK :
1.
INDRI
ASTUTI (23215366)
2.
JUWANYAR
PUTRI I. (23215642)
3.
USWATUN
HASANAH (26215988)
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala rahmat dan
karunia-Nya serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah yang
berjudul “Pengolahan
Sumber Daya Alam Indonesia”.
Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Perekonomian
Indonesia.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua
pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada
waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kami
mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah
ini.
Semoga makalah ini memberikan informasi bagi
masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu
pengetahuan bagi kita semua.
Bekasi, April 2016
Penyusun
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Sumber daya
alam merupakan unsur lingkungan yang terdiri atas sumber daya alam hayati,
sumberdaya alam non hayati dan sumberdaya buatan, merupakan salah satu aset
yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Sebagai modal
dasar pembangunan sumberdaya alam harus dimanfaatkan sepenuh-penuhnya tetapi
dengan cara-cara yang tidak merusak, bahkan sebaliknya, cara-cara yang
dipergunakan harus dipilih yang dapat memelihara dan mengembangkan agar modal
dasar tersebut makin besar manfaatnya untuk pembangunan lebih lanjut di masa
mendatang.
Dalam
memanfaatkan sumber daya alam, manusia perlu berdasar pada prinsip
ekoefisiensi. Artinya tidak merusak ekosistem, pengambilan secara efisien dalam
memikirkan kelanjutan SDM. Pembangunan yang berkelanjutan bertujuan pada
terwujudnya keberadaan sumber daya alam untuk mendukung kesejahteraan manusia.
Maka prioritas utama pengelolaan adalah upaya pelestarian lingkungan, supaya
dapat mendukung kehidupan makhluk hidup. Bila sumber daya alam rusak atau
musnah kehidupan bisa terganggu.
2.
Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini yaitu dapat mengetahui masalah sumber daya alam struktur penguasaan
sumber daya alam , kebijakan sumber daya alam struktur penguasaan sumber daya
alan dan dominasi sumber daya alam di Indonesia.
3. Manfaat Penulisan
1.
Makalah ini bermanfaat bagi kita semua , karena didalam makalah
yang sesederhana ini terdapat materi perkuliahan kita. Jadi diharapkan kepada
teman-teman semuanya mempelajarinya dengan sungguh-sungguh.
2.
Manfaat lainnya yaitu dengan hadirnya makalah ini sejumlah orang
atau teman-teman semuanya menjadi tahu tentang sejarah ekonomi Indonesia.
3.
Makalah ini juga bermanfaat sebagai bahan bacaan untuk teman-teman
semuanya.
PEMBAHASAN
1. Masalah Sumber Daya Alam Struktur
Penguasaan Sumber Daya Alam
Realita
hidup dan kehidupan manusia tidak terlepas dari alam dan lingkungannya, karena
hal, tersebut merupakan hubungan mutualisme dalam tatanan keseimbangan alam dan
kehidupannya (Balancing Ecosystem).Sumber daya alam terbagi dua, yaitu SDA yang
tidak dapat diperbaharui (unrenewable) dan yang dapat diperbaharui
(renewable).Keanekaragaman hayati termasuk didalam sumber daya alam yang dapat
diperbaharui.Potensi sumber daya alam hayati tersebut bervariasi, tergantung
dari letak suatu kawasan dan kondisinya.Pengertian istilah sumber daya alam
hayati cukup luas, yakni mencakup sumber daya alam hayati, tumbuhan, hewan,
bentang alam (landscape).Indonesia memiliki keanekaragaman sumberdaya alam
hayati yang berlimpah ruah sehingga dikenal sebagai negara MEGABIODIVERSITY. Keanekaragaman
hayatinya terbanyak kedua diseluruh dunia.
Wilayah
hutan tropisnya terluas ketiga di dunia dengan cadangan minyak, gas alam, emas,
tembaga dan mineral lainnya.Terumbu karang dan kehidupan laut memperkaya
ke-17.000 pulaunya. Lebih dari itu, Indoensia memiliki tanah dan dan area
lautan yang luas, dan kaya dengan berjenis-jenis ekologi. Menempati hampir 1.3
persen dari wilayah bumi, mempunyai kira-kira 10 persen jenis tanaman dan bunga
yang ada di dunia, 12 persen jenis binatang menyusui, 17 persen jenis burung,
25 persen jenis ikan, dan 10 persen sisa area hutang tropis, yang kedua setelah
Brazil (world Bank 1994). Walaupun demikian persoalan tentang pengelolaan
sumber daya alam hanya mendapat perhatian sedikit dari para pengambil
kebijakan.
Kepulauan
Indonesia yang terdiri atas 17,000 pulau, merupakan tempat tinggal bagi flora
dan fauna dari dua tipe yang berbeda asal usulnya.Bagian barat merupakan
kawasan Indo-Malayan, sedang bagian timur termasuk kawasan Pacifik dan
Australia. Meski daratannya hanya mencakup 1,3 persen dari seluruh daratan di
bumi, Indonesia memiliki hidupan liar flora dan fauna yang spektakuler dan
unik. Indonesia juga memiliki keanekaragaman hayati yang mengagumkan: sepuluh
persen dari spesies berbunga yang ada didunia, 12 persen dari spesies mamalia
dunia, 16 persen dari seluruh spesies reptil dan amphibi, 17 persen dari
seluruh spesies burung, dan 25 persen dari semua spesies ikan yang sudah
dikenal manusia.
2. Kebijakan Sumber Daya Alam Struktur Penguasaan Sumber Daya Alam
Kebijakan Nasional dan Daerah dalam
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sesuai
dengan Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No.
25Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengakuan politis
melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada daerah:
·
Meletakkan
daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.
·
Memerlukan
prakarsa lokal dalam mendesain kebijakan.
·
Membangun
hubungan interdependensi antar daerah.
·
Menetapkan
pendekatan kewilayahan.
Dapat
dikatakan bahwa konsekuensi pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 dengan PP No. 25 Tahun
2000, Pengelolaan Lingkungan Hidup titik tekannya ada di Daerah, maka
kebijakannasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS
merumuskan program yang disebut sebagai pembangunan sumber daya alam dan
lingkungan hidup. Program itu mencakup :
A.
Program Pengembangaan dan Peningkatan Akses
Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Program
ini bertujuan untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi yang lengkap
mengenai potensi dan produktivitas sumberdaya alam dan lingkungan
hidup melalui inventarisasi dan evaluasi, serta penguatan sistem
informasi.Sasaran yang ingin dicapai melalui program ini adalah tersedia
dan teraksesnya informasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup, baik
berupa infrastruktur data spasial, nilai dan neraca sumberdaya alam dan
lingkungan hidup oleh masyarakat luas di setiap daerah.
B.
Program Peningkatan Efektifitas Pengelolaan,
Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam.
Tujuan
dari program ini adalah menjaga keseimbangan pemanfaatan dan
pelestariansumberdaya alam dan lingkungan hidup hutan, laut, air udara dan
mineral. Sasaran yang akan dicapai dalam program ini adalah
termanfaatkannya, sumber daya alam untuk mendukung kebutuhan bahan baku
industri secara efisien dan berkelanjutan. Sasaran lain di program adalah
terlindunginya kawasan-kawasan konservasi dari kerusakan akibat
pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak terkendali dan eksploitatif
C. Program
Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup.
Tujuan program ini adalah meningkatkan
kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan dan/atau
pencemaran lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat
pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan, serta kegiatan industri dan
transportasi. Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas lingkungan
hidup yang bersih dan sehat adalah tercapainya kualitas lingkungan
hidup yang bersih dan sehat sesuai dengan baku mutu lingkungan yang
ditetapkan.
D. Program
Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan
Pelestarian Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan untuk mengembangkan
kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan, serta
menegakkan hukum untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan
pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan.Sasaran program
ini adalah tersedianya kelembagaan bidang sumber daya alam dan lingkungan
hidup yang kuat dengan didukung oleh perangkat hukum dan perundangan serta
terlaksannya upaya penegakan hukum secara adil dan konsisten.
E. Progam
Peningkatan Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya alam dan Pelestarian
fungsi Lingkungan Hidup.
Tujuan dari program ini adalah untuk
meningkatkan peranan dan kepedulian pihak- pihak yang berkepentingan dalam
pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Sasaran program ini adalah tersediaanya sarana bagi masyarakat dalam
pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sejak
proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan,
perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan
3. Dominasi Sumber Daya Alam di Indonesia
Persoalan kedaulatan atas SDA ini perlu diajukan, karena
sejumlah pertimbangan mendesak.Pertama, penguasaan asing atas SDA terutama
sektor tambang, migas dan perkebunan skala besar, semakin masif.Data
menunjukan, di sektor pertambangan, 89 persen dikuasai asing.Demikian juga
sektor migas, asing menguasai 64 persen. Bagaimana di perkebunan dan kelautan?Perkebunan, saat
ini setidaknya 68 persen juga dikuasai modal asing.Adapun kelautan dan
perikanan, operasi pencurian ikan dan kekayaan laut oleh kapal-kapal asing di
wilayah laut Indonesia, telah merugikan negara triliun rupiah setiap
tahun.Tanpa usaha untuk penegakkan hukum yang tegas.
Singkatnya, kedaulatan rakyat atas kekayaan dan sumber daya
alam belum terwujud.Kehendak merdeka 100 persen di bidang ekonomi dan politik,
sebagaimana digelorakan salah seorang Bapak Republik, Tan Malaka, masih jauh
tercipta.Neokolonialisme dan imperealisme masih menggerogoti penguasaan dan
pengelolaan SDA negeri.Modal asing masih berjaya dan dianggap raja. Di sisi
lain, akses dan kontrol rakyat atas SDA semakin lemah dan tak terlindungi
negara.
Data diatas menunjukkan beberapa perusahaan besar asing yang
menguasai lahan tambang di Indonesia.Dapat dilihat bahwa berdasarkan catatan
BPK, kepemilikan perusahaan tambang oleh asing lebih dominan dibandingkan
dengan kepemilikan perusahaan tambang domestik.Pemerintah Indonesia membuka
peluang yang cukup besar kepada pemilik modal asing untuk menguasai sumber daya
alam secara berlebih.Dampaknya, masyarakat tidak mampu mengelola kekayaan alam
karena keterbatasan modal dan pengetahuan menjadi tergilas.Untuk melindungi
kepentingan para investor asing, maka pemerintah melibatkan aparat yang
terlatih dalam menyelesaikan konflik di masyarakat.Pola pembangunan
pertambangan yang dikelola oleh pihak swasta sagat berorientasi pada keuntungan
sehingga kepentingan masyarakat terabaikan.
Selain penguasaan tambang dan
mineral, sumber daya air minum juga banyak dikuasai oleh asing.Pemerintah
menyediakan air bersih bagi masyarakat melalui perusahaan daerah yaitu PDAM.
Namun di sisi lain, pemerintah juga membiarkan pihak asing memiliki penguasaan
pada sumber daya air untuk dikomersialisasikan menjadi air minum kemasan.
Padahal pemerintah sendiri seharusnya mampu menyediakan air minum kemasan untuk
dikomersialisasikan. Tentu saja harganya akan semakin murah dan semakin
terjangkau karena tidak perlu menyerahkan kepada tangan-tangan asing yang
membutuhkan biaya operasional yang lebih tinggi sehingga harga air minum
menjadi lebih mahal. Padahal air juga termasuk sumber daya alam yang menyangkut
hajat hidup orang banyak yang tercantum dalam pasal 33 UUD 1945, sudah
seharusnya penguasaan sumber daya air sepenuhnya berada di tangan pemerintah.
Upaya Menjalankan Pasal 33
Agar Sesuai dengan Amanat Konstitusi
Pemerintah sudah seharusnya
melakukan segala upaya untuk mengembalikan sektor yang menyangkut hajat hidup
orang banyak ke tangan negara dari pihak asing.Nasionalisasi aset harus
dilaksanakan secara menyeluruh, ke seluruh sektor pengelolaan sumber daya alam
yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Bukan malah memperpanjang kontrak
hingga berpuluh-puluh tahun seperti apa yang dilakukan oleh PT Freeport. Dalam
mengelola kekayaan alam yang paling berhak adalah rakyat Indonesia.Wujudnya
bisa diwakili oleh negara ataupun kumpulan individu yang berasal dari warga
sekitar.Inisiatif untuk melakukan nasionalisasi aset negara bisa dimulai oleh
rakyat yang terkena dampak langsung dari pembangunan pertambangan.Pembuatan
undang-undang pun harus tegas dan memihak kepada Indonesia, bukan malah memihak
dan menguntungkan pihak asing.
Apabila hal ini tidak segera dilakukan, sumber
daya alam Indonesia semakin lama akan tergerus habis dinikmati oleh pihak
asing. Sementara Indonesia hanya menjadi penonton di negeri sendiri melihat
pihak asing menikmati hasil bumi Indonesia. Seharusnya Indonesia mampu menjadi
tuan rumah di negeri sendiri, mempertahankan kedaulatan dalam penguasaan sumber
daya alam yang ada. Mungkin tidak seratus persen penuh sumber daya alam
dikuasai oleh pemerintah, tetapi setidaknya ada pihak swasta yang berasal dari
kepemilikan masyarakat (domestik) yang diberikan kesempatan mengelola sumber
daya alam tersebut. Tentu manfaatnya akan lebih terasa bagi masyarakat
dibandingkan pemerintah menjual aset negara kepada perusahaan asing.
Dengan begitu pemerintah dapat mengembalikan
amanat konstitusi yang tercantum dalam pasal 33 UUD 1945 khususnya tentang
pengelolaan sumber daya alam Indonesia.Karena Rakyat tidak pernah merasakan
merasakan hasil pertambangan dari Freeport, Chevron maupun perusahaan swasta
asing lainnya, hanya sebagian kecil kelompok yang menikmatinya termasuk elit
politik setempat dan terutama investor asing itu sendiri.Penduduk setempat
belum tentu menikmati hasil tambang karena mereka tidak memiliki modal ataupun
pegetahuan yang cukup.Jadi, keberadaan mereka di negeri ini menyimpang dari
amanat konstitusi pasal 33 dan UUPA dimana, reformasi agraria menjadi kerangka
pembangunan ekonomi nasional.
KESIMPULAN
Sumber daya alam merupakan unsur lingkungan yang terdiri atas sumber daya alam hayati, sumber daya alam non hayati dan sumberdaya buatan, yang merupakan salah satu aset yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Dalam memanfaatkan sumber daya alam, manusia perlu berdasar pada prinsip ekoefisiensi. Artinya tidak merusak ekosistem, pengambilan secara efisien dalam memikirkan kelanjutan SDM.
Dapat dikatakan bahwa konsekuensi pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 dengan PP No. 25 Tahun 2000, Pengelolaan Lingkungan Hidup titik tekannya ada di Daerah, maka kebijakan nasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS merumuskan program yang disebut sebagai pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Program itu mencakup :
- Program Pengembangaan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
- Program Peningkatan Efektifitas Pengelolaan, Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam.
- Program Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup.
- Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup.
- Progam Peningkatan Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya alam dan Pelestarian fungsi Lingkungan Hidup.
Dengan begitu pemerintah dapat mengembalikan amanat konstitusi yang tercantum dalam pasal 33 UUD 1945 khususnya tentang pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Karena Rakyat tidak pernah merasakan merasakan hasil pertambangan dari Freeport, Chevron maupun perusahaan swasta asing lainnya, hanya sebagian kecil kelompok yang menikmatinya termasuk elit politik setempat dan terutama investor asing itu sendiri
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar